Langsung ke konten utama
HUKUM IMAM PEREMPUAN DAN ALIRAN LIBERAL

Berikut petikan dari fatwa MUI selengkapnya :

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TAHUN 2005

Ada sebelas fatwa yang dikeluarkan MUI, berikut ini akan dituliskan diktumnya saja.

1. FATWA SOAL PERLINDUNGAN KEKAYAAN HAK INTELEKTUAL (HAKI)

1) Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas kreatifitas intelektualnya tersebut, negara memberi hak eksklusif kepada pendaftarnya dan/atau pemiliknya sebagai pemegang hak yang sah di mana pemegang hak tersebut mempunyai hak melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara.
Hak inteletual ini meliputi:
1. Hak perlindungan varieatas tanaman.
2. Hak rahasia dagang.
3. Hak desain industri.
4. Hak desain tata letak terpadu.
5. Paten.
6. Hak atas merek.
7. Hak cipta.

2) Ketentuan Hukumnya
1. Dalam hukum Islam hak kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu hukum malia atau hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum atau Masytunun Syaraan sebagaimana harta.
2. Hak kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum tersebut adalah hak intelektual yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dua, HAKI dapat dijadikan sebagai obyek pertukaran atau komersial atau non komersial serta dapat diwakafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran HAKI termasuk, namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyaki, menjiplak, memalsu, membajak HAKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezhaliman dan hukumnya haram.

2. FATWA TENTANG PERDUKUNAN DAN PERAMALAN
Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, dan menetapkan:
1. Segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
2. Mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun, hukumnya haram.
3. Memanfaatkan, menggunakan, dan atau mempercayai segala praktek perdukunan dan peramalan h
ukumnya haram.

3. FATWA TENTANG DOA BERSAMA
Setelah menimbang, mengingat, dan seterusnya menetapkan:

1) Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan doa bersama adalah:
1. Berdoa yang dilakukan secara bersama-sana antara umat Islam dengan non-Islam dalam acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan dalam waktu dan tempat bersamaan. Baik dilakukan dalam bentuk beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
2. Mengamini orang yang sedang berdoa termasuk doa.

2) Ketentuan Hukumnya
1. Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam, oleh karenanya termasuk bid'ah.
2. Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
3. Doa bersama dalam bentuk muslim dan non-muslim berdoa secara serentak, misalnya mereka membaca teks doa secara bersama-sama, hukumnya haram.
4. Doa bersama dalam bentuk seorang non-muslim memimpin doa, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya.
5. Doa bersama seorang tokoh Islam memimpin doa hukumnya mubah.
6. Doa bersama dalam bentukk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing, hukumnya mubah.

4. FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Setelah menimbang dan seterusnya menetapkan:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut mukamar adalah haram dan tidak sah.

5. FATWA TENTANG PEWARISAN BEDA AGAMA
Setelah menimbang, mengingat, dst, menetapkan :
1. Hukum waris Islam tidak memberikan hak saling mewarisi antara orang-orang beda agama (antara muslim dan non-muslim).
2. Pemberian antara orang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah.

6. FATWA KRITERIA MASLAHAT
Setelah menimbang, mengingat, dan selanjutnya menetapkan kriteria Maslahat:
1. Maslahat atau kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syariah yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya 5 kebutuhan primer, yaitu; agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan.
2. Maslahat yang dibenarkan syariat adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan nash (Qur'aan & Sunnah/Hadits) karena maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash.
3. Lembaga yang menentukan maslahat atau tidaknya menurut syara', adalah lembaga yang memiliki kompetensi di bidang syariah dan dilakukan melalui ijtihad jama'i.

7. FATWA TENTANG PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULERISME AGAMA
Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan menetapkan:

1) Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,
1. Pluralisme adalah faham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Karena itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sementara agama yang lain tidak benar. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama/keyakinan akan hidup berdampingan di dalam surga.
2. Plularitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara/daerah tertentu terdapat berbagai bentuk pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Qur'aan dan Sunnah) dengan menggunakan akal dan pikiran yang bebas semata, hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
4. Sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama. Agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sementara hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasar kesepakatan sosial.

2) Ketentuan Hukumnya
1. Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud dalam bagian pertama adalah faham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram mengikuti faham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencapur-adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama) dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan agama dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam artian tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidakmerugikan.

8. FATWA TENTANG PENCABUTAN HAK MILIK PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Setelah menimbang, dst menetapkan :

1) Ketentuan Umum
1. Hak Milik pribadi adalah kepemilikan sesuatu yang manfaatnya hanya dinikmati oleh pemiliknya, seseorang atau beberapa orang tertentu.
2. Kepentingan umum adalah kepentingan yang manfaatnya dinikmati oleh masyarakat umum tanpa ada diskriminasi.

2) Ketentuan Hukumnya 1. Hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara atau pemerintah dan dijamin hak-haknya secara penuh. Tidak seorang pun, termasuk pemerintah, boleh mengurangi, mempersempit, atau membatasinya. Pemiliknya berkuasa atas miliknya dan berhak mempergunakan atau memanfaatkannya dalam-batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.
2. Jika terjadi benturan antara kepentingan pribadi dan umum maka yang didahulukan adalah kepentingan umum. Pemerintah dapat mencabut hak milik pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ditempuh lewat musyawarah antara pemerirntah dan pemilik tempat tanpa adanya pemaksaan.
b. Harus diberi ganti rugi yang layak.
c. Penanggungjawab kepentingan umum adalah pemerintah.
d. Penetapan kepentingan umum oleh DPR atau DPRD dengan memperhatikan fatwa dan pendapat MUI
e. Kepentingan umum tidak boleh dialih fungsikan untuk kepentingan lain terutama yang bersifat komersial.

9. FATWA TENTANG WANITA MENJADI IMAM SHALAT
Setelah menimbang, menguingat dan seterusnya menetapkan:
1. Wanita menjadi imam shalat yang di antara makmumnya terdapat laki-laki hukumnya haram.
2. Wanita menjadi imam shalat yang makmumnya wanita hukumnya mubah.

10. FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH
Setelah menimbang, dst menetapkan:
1. Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).2. Bagi mereka yang terlanjur mengikutui Ahmadiyah supaya kembali ke ajaran Islam yang hak (benar) sejalan dengan Al-Qur'aan dan Hadits. 3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

11. FATWA HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA TERTENTU
Setelah menimbang dst menetapkan:
1. Islam mengakui eksistensi dan memberlakukannya dalam tindak pidana khudud, qishos dan Ta'zir.
2. Negara boleh melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya muslim indonesia

Budaya muslim indonesia yang harus diperbaharui pemahamannya : Rebo Wekasan Rebo Wekasan merupakan suatu perayaan unik yang hanya ada di desa Suci, kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dan hanya dirayakan pada Rabu terakhir di Bulan Shafar kalender Hijriyyah. Dinamakan Rebo Wekasan karena pada zaman dahulu terjadi bencana kekeringan di sebuah desa bernama Pelaman, sebenarnya sunan Giri telah memberikan petunjuk kalau ada sumber air yang sangat besar di sekitar Masjid Pelaman. Tetapi lama kelamaan sumber air tadi menyusut. Kemudian Sunan Giri memberi petunjuk jika mereka menemukan tempat yang banyak tumbuh pepohonan maka akan ada sumber air disana. Setelah beberapa lama mencari, akhirnya mereka menemukan tempat tersebut di sebuah desa bernama Pongangan. Dari sinilah perayaan Rebo Wekasan ada karena hari ditemukannya sumber tersebut dan selesainya pembangunan masjid yang semula ada di desa Pelaman jatuh pada hari Rebo Pungkasan di bulan Shafar kalender Hijriyyah. Saat ini perayaan Rebo

Kisah Seorang Munafik di Zaman Rasulullah

Kisah ini disampaikan oleh sahabat Ibnu umar Radhiallahu ‘anhu , Muhammad bin Kaeb Radhiallahu ‘anhu , Zaid bin Aslam Radhiallahu ‘anhu dan Qatadah Radhiallahu ‘anhu berkata (ringkasnya demikian): Ada seorang laki-laki (munafik) pada waktu perang Tabuk dia berkata: “Tidaklah kami melihat semisal Qurra’ (pembaca al-Qur’an) kita ini, mereka paling besar perutnya (karena banyak makan), paling pendusta (ketika berbicara), paling penakut (bila berhadapan dengan musuh).” Perkataan itu ditujukan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Mendengar hal tersebut Auf bin Malik Rahimahullah berkata kepadanya: “Bohong kamu, akan tetapi kamu munafiq, sungguh aku akan memberitahu Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam .” Maka pergilah Auf untuk menjumpai Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan memberitahu perkataan orang munafiq ini. Belum sampai Auf bin Malik datang menjumpai beliau, telah turun ayat yang memberitahu keadaan tersebut dengan sebenarnya. Yaitu ayat yang terdapat dalam QS.