Langsung ke konten utama

Poligami !!! + ???

Anda pingin poligami? n'tar dulu liat dulu kondisinya dong! Kalo emang anda bener pengen poligami kita lihat ayat alqurannya:

Ayat pertama
terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وان
خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب
لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خفتم
ألاتعدلو فواحدة أو ما ملكت أيمنكم ذلك أدنى
ألا تعولوا


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (Ani-Nisa: 3)

Ayat berikutnya
firman Allah SWT:

ولن تستطيع أن تعدلوا بين
النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل
فتذروها كالمعلقة وأن تصلحوا وتتقوا فا ن
الله كان غفورا رحيما

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(An-Nisa: 129)

"(sumber : Goresan teman menyebutkan bahwa : Dari dua ayat di atas dapat diambil kesimpulan sebagaimana
yang dipahami pula oleh Jumhur muslimin sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in
dan masa tumbuhnya ijtihad sebagai berikut:


1. Hukum poligami hingga empat
isteri adalah mubah, karena lafadz “fankihu” walaupun berupa amr
(perintah) tapi mengandung makna mubah, bukan wajib. Sebagaimana hal itu pun
menjadi pendapat jumhur mujtahidin dalam setiap masa. Oleh karena itu
pendapat yang mengatakan bolehnya berpoligami lebih dari empat adalah
pendapat yang tidak berdasar.

2. Mubahnya hukum pilogami harus dengan syarat dapat berbuat
adil terhadap para isteri. Jika tidak yakin bahwa dirinya tidak dapat berbuat
adil, maka tidak boleh kawin poligami. Namun demikian bila orang tersebut
melangsungkan perkawinannya, maka akad nikahnya tetap sah menurut ijma’
(konsensus) ulama meskipun ia tetap dihukumi berdosa. Para ulama sepakat,
sebagaimana dikuatkan oleh tafsir dan perbuatan rasulullah SAW, bahwa yang
dimaksud dengan adil di sini (ayat pertama) adalah adil dalam pengertian segi
materi, seperti rumah, pakaian, makanan, minuman dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan mu’amalah kepada isteri.

3. Ayat pertama menunjukkan
persyaratan kemampuan memberi nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya.
Hal ini berdasarkan lafadz “an laa ta’uulu” yang berarti
jangan memperbanyak keluargamu. Ini merupakan tafsir ma’tsur dari Imam
Syafi’i. Persyaratan ini merupakan syarat keagamaan bukan syarat
qodlo’ (sah atau tidaknya perbuatan).

4. Ayat kedua memberi gambaran bahwa
berbuat adil dalam mencintai isteri-isteri adalah suatu hal di luar
kemampuan. Oleh karena itu sang suami hendaknya jangan terlalu berpaling
membiarkan isteri pertama sehingga terkatung-katung, digauli tidak,
diceraikan pun tidak. Tapi hendaknya sang suami dapat menggaulinya dengan
lemah lembut dan baik semampunya, sehingga dapat meraih cintanya lagi. Oleh
sebab itu ketika Rasulullah SAW berusaha berbuat adil terhadap
iateri-isterinya beliau berkata:


اللهم هذا قسمي فيما أملك فلا تؤاخذني فيما لا
أملك

“Ya Allah, inilah bagaianku yang ku miliki, janganlah Kau
hukum aku pada apa yang tak ku miliki”

Namun demikian, di sisi lain ada
sebagian orang memahami kedua ayat di atas sebagai sesuatu larangan
berpoligami. Mereka mendasrkan pendapatnya bahwa ayat pertama mensyaratkan adil
terhadap isteri-isteri, sedangkan ayat ke dua menunjukkan kemustahilan
melakukannya. Sehingga, menurut mereka, poligami disyaratkan dengan suatu
syarat yang mustahil terwujud, jadi poligami adalah dilarang.

Tentunya pendapat mereka ini mempunyai kelemahan dan dapat dibantah dari beberapa
tinjauan:


1. Bahwa dalil yang menjadi syarat pada ayat pertama bukan adil yang
disebutkan pada ayat kedua. Yang dimaksud dengan adil pada ayat pertama
adalah adil yang masih mungkin dapat dilakukan suami, yaitu adil yang
bersifat materi seperti pakaian, nafkah dan lain sebagainya. Sedangan adil
yang tidak mungkin terwujud –seperti yang tersebut pada ayat ke dua- adalah
adil maknawi (abstrak) seperti rasa cinta dan kecendrungan hati. Sebab
biasanya bila seorang kawin lagi dengan wanita kedua, ia lebih cenderung
berpaling dari isteri pertama. Namun demikian, adil bersifat materi tetap
menjadi syarat kelangsungan berpoligami.

2.Allah hanya memberi taklif (kewajiban)
kepada hambanya yang mampu, padahal dalam ayat kedua jelas-jelas Allah
menyatakan ketidakmampuan manusia berbuat adil maknawi. Oleh karena itu Allah
tidak akan menghukum dan menyalahkan orang yang memang jelas-jelas tidak
mampu melakukannya dan oleh karena itu, adil pada ayat kedua tidak di tuntut
oleh Allah SWT.

3. Jika Allah melarang poligami, maka mengapa Allah berfirman pada
ayat pertama “Nikahilah wanita-wanita yang baik; dua, tiga, empat”?. Jika
Allah bermaksud melarang, mengapa tidak langsung saja berkata: “Janganlah
kawin dua dan seterusnya”?

4. Jika poligami dilarang dalam Islam, mengapa Rasulullah SAW
menyetujui poligami para sahabat?. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasululla
SAW pernah mengizinkan poligami hingga empat wanita tatkala banyaknya orang
masuk Islam dan memiliki lebih dari empat isteri, lalu rasulullah SAW
membatasinya hingga empat saja.)"


Maaf nimbrung juga urusan yang udah nikah... dibawah ini saya hanya bahas masalah yang muncul dari seorang ibu yang menjadi istri pertama dan memiliki keturunan seperti apakah pendapat hati dari seorang ibu yang menjadi istri pertama,bagaimana pun kita tidak menyangkal dalam menjalankan poligami pasti ada yang menjadi istri pertama,dan mungkin bisa terjadi pada istri kita.Mungkin kita akan heran dan bertanya: kenapa tiba-tiba istri pertama kita sujud di malam hari dan menangis,sebenarnya apa yang di tangisi dari seorang istri pertama itu? Dan Apa yang terjadi ketika kita lupa akan anak dan istri pertama kita?

Sekarang kita lihat sisi negatifnya dari tindakan berpoligami:1. Timbulnya rasa dengki dan permusuhan di antara para isteri.
Persaaan ini biasanya timbul karena suami lebih mencintai satu isteri dari
pada isteri yang lain, atau karena kurang adanya keadilan. Tapi hal ini
jarang terkadi bila sang suami dan isteri mengerti hak dan
kewajibannya.

2. Perasaan di atas juga biasanya terwarisi hingga kepada

anak-anaknya dari masing-masing isteri, sehingga rasa persaudaraan tidak ada
lagi.

3.
Timbulnya tekanan batin bagi sang isteri pertama, karena biasanya sang suami lebih
mencintai isteri barunya. Perasaan ini mengakibatkan isteri pertama kurang
bahagia dalam hidupnya.


4.
Poligami juga menjadi penyebab timbulnya genarasi santai,
mereka lebih suka bermejeng di jalanan untuk menghabis-habiskan masa mudanya.
Hal ini juga disebabkan karena kurangnya perhatian dari sang
ayah.


Kalo aku lihat dari pengalaman istri yang di poligami,dia jawab: " Yok kita lihat perjalanan kisah kakek buyut Rasulullah yaitu Nabi Ibrahim.Di jerussalem-Palestina,ketika istri nabi Ibrahim Sarah tidak memiliki keturunan,Sarah meminta nabi Ibrahim untuk mencari istri "karena setelah beberapa tahun menikah nabi ibrahim belum memiliki keturunan dari sarah".Atas permintaan sang istri sarah lah nabi Ibrahim pun hijarah ke mekkah dan menikah dengan Hajar.Nabi Ibrahim di karuniai keturunan dari Hajar dengan nama Ismail.Setelah sekian lama tidak bersama Sarah,Nabi Ibrahim ke jerusalem-palestina,dari istrinya Sarah,nabi Ibrahim akhirnya di karuniai keturunan dengan nama Ishaq."

Dengan melihat dari kisah nabi Ibrahim bisa kita ambil hikmahnya bahwa kalo seandainya berpoligami itu jangan cuman melihat biologis kewanitaan saja tapi harus melihat sisi psykologis kewanitaannya.

1. Kita bisa berpoligami kalo seandainya istri pertama mengijinkan untuk menikah lagi,

2. Kita bisa berpoligami kalo seandainya istri pertama menganjurkan kita menikah lagi,itupun karena ada sebab semisal belum dikaruniai keturunan,

3. Kita bisa berpoligami kalo seandainya kita bisa berbuat adil terhadap istri-istri kita,jangan sampai karena berpoligami istri pertama kita dan keturunan dari istri pertama kita tidak kita urus,tidak kita bina,tidak kita jaga,tidak kita perhatikan.

4. Dari pada nyakitin hati dari istri pertama kita hanya karena poligami,lebih baik istri pertama kita " maaf " di Talak/pisah.Di talak/cerai/pisah passti nyakitin hati istri,tapi talak bisa jadi solusi ketika istri pertama kita sakit hati dari pada istri pertama kita ngerasa "diganggayong" ( diombang-ambing ) dan sakit hati seumur hidup,lebih baik sakit hati sekali dan mencari suami yang baru dan lebih baik dari kita.

Semoga bermanfaat.


Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Posting Komentar

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL: Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonymous: Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

Postingan populer dari blog ini

Kisah Seorang Munafik di Zaman Rasulullah

Kisah ini disampaikan oleh sahabat Ibnu umar Radhiallahu ‘anhu , Muhammad bin Kaeb Radhiallahu ‘anhu , Zaid bin Aslam Radhiallahu ‘anhu dan Qatadah Radhiallahu ‘anhu berkata (ringkasnya demikian): Ada seorang laki-laki (munafik) pada waktu perang Tabuk dia berkata: “Tidaklah kami melihat semisal Qurra’ (pembaca al-Qur’an) kita ini, mereka paling besar perutnya (karena banyak makan), paling pendusta (ketika berbicara), paling penakut (bila berhadapan dengan musuh).” Perkataan itu ditujukan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Mendengar hal tersebut Auf bin Malik Rahimahullah berkata kepadanya: “Bohong kamu, akan tetapi kamu munafiq, sungguh aku akan memberitahu Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam .” Maka pergilah Auf untuk menjumpai Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan memberitahu perkataan orang munafiq ini. Belum sampai Auf bin Malik datang menjumpai beliau, telah turun ayat yang memberitahu keadaan tersebut dengan sebenarnya. Yaitu ayat yang terdapat dalam QS.

Budaya muslim indonesia

Budaya muslim indonesia yang harus diperbaharui pemahamannya : Rebo Wekasan Rebo Wekasan merupakan suatu perayaan unik yang hanya ada di desa Suci, kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dan hanya dirayakan pada Rabu terakhir di Bulan Shafar kalender Hijriyyah. Dinamakan Rebo Wekasan karena pada zaman dahulu terjadi bencana kekeringan di sebuah desa bernama Pelaman, sebenarnya sunan Giri telah memberikan petunjuk kalau ada sumber air yang sangat besar di sekitar Masjid Pelaman. Tetapi lama kelamaan sumber air tadi menyusut. Kemudian Sunan Giri memberi petunjuk jika mereka menemukan tempat yang banyak tumbuh pepohonan maka akan ada sumber air disana. Setelah beberapa lama mencari, akhirnya mereka menemukan tempat tersebut di sebuah desa bernama Pongangan. Dari sinilah perayaan Rebo Wekasan ada karena hari ditemukannya sumber tersebut dan selesainya pembangunan masjid yang semula ada di desa Pelaman jatuh pada hari Rebo Pungkasan di bulan Shafar kalender Hijriyyah. Saat ini perayaan Rebo

Bai'at 'Aqabah

Bai'at 'Aqabah yang Pertama . Pada tahun kedua belas kenabian, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam bertemu dengan dua belas orang dari Yatsrib. Mereka pun masuk Islam. Kemudian mereka berbaiat (bersumpah setia) kepada beliau. Isi baiat itu ada tiga perkara: Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun. Melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Berhenti dari apa yang Allah larang (meninggalkannya) . Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam mengirim Mush'ab bin 'Umair dan 'Amr bin Ummi Maktum ke Yatsrib bersama mereka untuk mengajarkan kepada manusia perkara-perkara Agama Islam, membaca Al Qur'an, shalat, dan sebagainya. Baiat 'Aqabah yang Kedua . Pada tahun ketiga belas kenabian Mush'ab bin 'Umair Rodhiallahu 'anhu kembali. Ikut bersamanya penduduk Yatsrib yang sudah masuk Islam. Jumlah mereka tujuh puluh tiga laki-Iaki dan dua wanita. Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka'ab dan Asma' bintu 'Amr