Pada bulan Dzulqa'dah tahun keenam hijriyyah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam keluar dari Madinah. Beliau pergi bersama 1400 kaum muslimin. Mereka menuju Makkah. Mereka ingin menunaikan umrah. Kemudian mereka sampai di Hudaibiyyah. Di sana mereka tahu bahwa kaum kafir Quraisy akan menghalangi mereka. Quraisy tidak ingin muslimin masuk Makkah.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus 'Utsman bin ‘Affan Rodhiallahu ‘anhu ke Makkah agar 'Utsman memberitahu Quraisy bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak datang untuk berperang.
Maka Quraisy mengirim Suhail bin Amr untuk menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian tercapai kesepakatan antara kaum muslimin dan Quraisy. Kesepakatan itu tertuang di dalam perjanjian. Perjanjian itu disebut dengan nama Perjanjian Hudaibiyyah.
Al Qur' an berbicara tentang peristiwa ini di dalam surat Al Fath ayat 1 yang artinya:
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (wahai Muhammad) kemenangan yang besar."
Klausul/Pasal-pasal Perjanjian
- Gencatan senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun.
- Kaum muslimin mempunyai kewajiban untuk mengembalikan setiap orang Quraisy yang datang ke Madinah meskipun orang itu datang dalam keadaan berislam, apabila orang tersebut datang tanpa ijin Quraisy.
- Quraisy tidak perlu mengembalikan orang muslim yang kembali ke Makkah.
- Kabilah yang ingin bergabung dengan pihak muslimin boleh bergabung. Kabilah yang ingin bergabung dengan Quraisy juga boleh bergabung. Maka kabilah Khuza'ah bergabung dengan muslimin. Dan Bani Bakr bergabung dengan Quraisy.
- Kaum muslimin harus kembali pada tahun ini. Mereka boleh berumrah tahun depan, dengan beberapa syarat:
- Muslimin memasuki Makkah tanpa senjata, kecuali pedang yang disarungkan.
- Muslimin memasuki Makkah setelah Quraisy keluar dari Makkah.
- Muslimin tidak boleh tinggal di Makkah lebih dari tiga hari.
Buah Perjanjian
- Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan kesempatan untuk memerangi Yahudi dan menaklukkan Khaibar.
- Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mempunyai kesempatan, untuk menyebarkan dakwah dan menyebarkan surat kepada para raja dan pemimpin.
- Quraisy mengakui kedudukan kaum muslimin. Hal ini memberikan pengaruh kepada kabilah-kabilah Arab yang lain.
- Kaum muslimin mendapatkan banyak ghanimah.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Fath:20, yang artinya:
''Allah menjanjikan kepada kalian harta rampasan yang banyak yang dapat kalian ambil maka disegerakan-Nya harta rampasan ini bagi kalian. Dan Ia menahan tangan manusia dari (membinasakan) kalian. Dan agar hal ini menjadi bukti bagi orang-orang mukmin, dan agar Ia menunjuki kalian kepada jalan yang lurus."
- Sebagian pemuda Quraisy masuk Islam.
Komentar
Posting Komentar
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL: Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonymous: Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).